CIANJUR | IniRedaksi.com— Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada satuan pendidikan di Kabupaten Cianjur yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul kondisi darurat akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut berlaku selama sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka. BGN menyesuaikan operasional MBG dengan kondisi pembelajaran serta mempertimbangkan keselamatan peserta didik.

Berdasarkan kondisi per 7 September 2026, PJJ diberlakukan di sejumlah wilayah Jawa Barat, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan langkah antisipatif menghadapi kondisi darurat yang berdampak langsung terhadap aktivitas pembelajaran.
“Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hida, Senin (7/9/2026).
Menurut Hida, penghentian sementara bukan berarti pemerintah menghentikan Program MBG. BGN tetap berkomitmen melanjutkan program setelah kondisi di masing-masing wilayah memungkinkan.
BGN juga terus memantau perkembangan situasi di wilayah terdampak serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Sementara Kabupaten Sukabumi masih berada dalam status imbauan penggunaan masker. BGN akan menyesuaikan langkah operasional berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.
Kebijakan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
Selain Jawa Barat, PJJ juga diterapkan di sejumlah wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau di Provinsi Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
BGN menegaskan setiap keputusan terkait operasional MBG akan mempertimbangkan keselamatan peserta didik, kesiapan satuan pendidikan, serta kepentingan penerima manfaat.***













