Cianjur| IniRedaksi.com— Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat 95 kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi sepanjang 2023 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, 49 kasus berada di Kabupaten Cianjur dan 46 kasus di Kabupaten Sukabumi.

Koordinator Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar, Diki Pramesti, mengatakan pengawasan dan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui media sosial, WhatsApp, pihak kecamatan maupun surat resmi.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah peninjauan lapangan bersama unsur kewilayahan. Jika saat dicek pelaku usaha tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan yang sah, kami langsung memasang spanduk larangan,” kata Diki, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, penanganan PETI dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, kepolisian, TNI serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelum penertiban, Dinas ESDM juga memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Surat tersebut ditembuskan kepada instansi terkait dan APH serta dilaporkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jabar untuk diteruskan ke Polda Jabar.
Diki menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancaman sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.
Dengan temuan tersebut, Dinas ESDM Jabar memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Cianjur dan Sukabumi terus dilakukan guna menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kerugian negara.***



















