Sindangbarang | Iniredaksi.com – Aksi unjuk rasa di Kantor Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, tidak hanya menyisakan dinamika di lingkungan pemerintahan desa. Aksi tersebut kini ikut mendapat sorotan dari praktisi hukum Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, SH.
Fanpan mempertanyakan keterlibatan pihak yang menurutnya bukan warga Desa Muaracikadu dalam menyuarakan tuntutan terhadap pemerintahan desa.

“Sangat disayangkan perihal kemarin, unjuk rasa yang dilakukan oleh seseorang yang bukan warga Muaracikadu dan menamakan dirinya EBES. Saya pribadi menyayangkan situasi dan keadaan di situ,” ujar Fanpan yang akrab disapa Kang Bahar, Rabu (24/9/2026).
Menurut Fanpan, kritik terhadap pemerintah desa merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika menyangkut tata kelola pemerintahan dan ketentuan hukum.
Ia meminta seluruh pihak tidak menjadikan tekanan massa sebagai dasar untuk mengabaikan legitimasi kepala desa yang telah memperoleh mandat melalui proses pemilihan.
“Marwah pemerintahan jangan semena-mena diinjak-injak oleh segelintir orang,” tegasnya pada tim Ini Digital Network.
Fanpan juga meminta perangkat desa serta unsur Muspika tidak larut dalam situasi dan tetap menjalankan tugas berdasarkan aturan.
“Pertahankan legitimasi formal selaku pimpinan di tingkat desa yang dipilih langsung oleh rakyat. Perangkat yang ada di sana juga termasuk unsur Muspika jangan terbawa situasi dengan alasan meredam keadaan,” katanya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang jelas agar tidak menjadi preseden bagi pemerintahan desa lainnya.
Menurutnya, tekanan terhadap kepala desa maupun perangkat pemerintahan tanpa mekanisme yang jelas berpotensi memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat yang nantinya ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Jangan menjadi preseden buruk ke depannya. Bisa menimbulkan seseorang enggan menjadi kepala desa karena ada rasa takut atau khawatir di unsur pemerintahan,” ujarnya.
Sorotan Fanpan semakin mengarah pada tuntutan pengunduran diri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Muaracikadu. Ia mempertanyakan dasar kedudukan pihak yang menyuarakan tuntutan tersebut.
“Pendemo yang menuntut Kepala Desa serta Sekretaris Desa Muaracikadu mengundurkan diri, sebetulnya saya beri tahu, pihak dan kawan-kawan yang menjadi corong dalam demo tersebut tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menuntut kepala desa tersebut mengundurkan diri,” katanya.
Fanpan menegaskan, penyampaian aspirasi tetap merupakan hak masyarakat. Namun, menurutnya, setiap tuntutan terhadap penyelenggara pemerintahan harus memiliki dasar dan ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat justru bergeser menjadi tekanan yang mengabaikan aturan,” pungkasnya.***


















