ININEWSROOM.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur membongkar praktik perjudian online yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial YN alias Jang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan kasus tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, dan Kanit II Tipiter Ipda Dani, Kamis (15/10/2026).
Para tersangka diduga bekerja sebagai tenaga pemasaran dan layanan pelanggan situs judi online KICAU99. Mereka merekrut calon pemain melalui telepon dan WhatsApp, kemudian mengarahkan pemain untuk menyetorkan uang ke akun yang telah disiapkan.
Setiap pekerja dijanjikan gaji Rp3 juta per bulan, ditambah komisi Rp50.000 untuk setiap pemain yang berhasil mendaftar dan melakukan deposit.
Polisi memperkirakan operasional yang berjalan sekitar tiga minggu tersebut menghasilkan omzet Rp294 juta, dengan rata-rata Rp14 juta per hari. Penyidik masih menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak pengelola utama yang diduga berbasis di luar negeri.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 46 unit telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai Rp641.000.
Kapolres Cianjur mengingatkan masyarakat agar menjauhi perjudian online karena berisiko menghabiskan uang dan merugikan pemain.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Cianjur masih memburu satu tersangka yang masuk DPO dan mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait keberadaannya kepada pihak kepolisian.(Wiz) ***



















