Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline News

Polisi Bongkar Sarang Judi Online di Sukaresmi, 9 Orang Dibekuk.

badge-check

Kapolres Cianjur Memperlihatkan Barang Bukti yang berhasil disita. ( Foto : Wisye Ratna Susana | Ininewsroom.com) Perbesar

Kapolres Cianjur Memperlihatkan Barang Bukti yang berhasil disita. ( Foto : Wisye Ratna Susana | Ininewsroom.com)

ININEWSROOM.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur membongkar praktik perjudian online yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial YN alias Jang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan kasus tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, dan Kanit II Tipiter Ipda Dani, Kamis (15/10/2026).

Para tersangka diduga bekerja sebagai tenaga pemasaran dan layanan pelanggan situs judi online KICAU99. Mereka merekrut calon pemain melalui telepon dan WhatsApp, kemudian mengarahkan pemain untuk menyetorkan uang ke akun yang telah disiapkan.

Setiap pekerja dijanjikan gaji Rp3 juta per bulan, ditambah komisi Rp50.000 untuk setiap pemain yang berhasil mendaftar dan melakukan deposit.

Polisi memperkirakan operasional yang berjalan sekitar tiga minggu tersebut menghasilkan omzet Rp294 juta, dengan rata-rata Rp14 juta per hari. Penyidik masih menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak pengelola utama yang diduga berbasis di luar negeri.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita 46 unit telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai Rp641.000.

Kapolres Cianjur mengingatkan masyarakat agar menjauhi perjudian online karena berisiko menghabiskan uang dan merugikan pemain.

Kesembilan tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Cianjur masih memburu satu tersangka yang masuk DPO dan mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait keberadaannya kepada pihak kepolisian.(Wiz) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

60 Lulusan Abdi Bangsa Cianjur Siap Bersaing di Pasar Kerja Global

21 Okt 2026 - 14:11 WIB

60 Lulusan Abdi Bangsa Cianjur Siap Bersaing di Pasar Kerja Global

Terjerat Kosipa Bikin Pusing, FPK2R Siap Bantu, Bukan Ikut Nagih.

20 Okt 2026 - 11:09 WIB

Terjerat Kosipa Bikin Pusing, FPK2R Siap Bantu, Bukan Ikut Nagih.

Tambang Ilegal Marak, 95 Lokasi di Cianjur dan Sukabumi Masuk Pengawasan ESDM

7 Okt 2026 - 13:35 WIB

Tambang Ilegal Marak, 95 Lokasi di Cianjur dan Sukabumi Masuk Pengawasan ESDM

BGN Sudah Ingatkan Soal IPAL, SPPG di Pacet Malah Dikeluhkan Bau Limbah

6 Okt 2026 - 15:36 WIB

BGN Sudah Ingatkan Soal IPAL, SPPG di Pacet Malah Dikeluhkan Bau Limbah

Demo Desa Muaracikadu Disorot, Praktisi Hukum Pertanyakan Kedudukan Pendemo

24 Sep 2026 - 13:04 WIB

Demo Desa Muaracikadu Disorot, Praktisi Hukum Pertanyakan Kedudukan Pendemo
Trending di Daerah