Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline News

Tambang Ilegal Marak, 95 Lokasi di Cianjur dan Sukabumi Masuk Pengawasan ESDM

badge-check

Koordinasi dan sinkronisasi dengan Permerintah /instansi setempat terkai aktivitas dugaan PETI, di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur JI. Ir. H. Juanda KM 3 No. 61 Panembong Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, (Rabu 7/10/2026) Perbesar

Koordinasi dan sinkronisasi dengan Permerintah /instansi setempat terkai aktivitas dugaan PETI, di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur JI. Ir. H. Juanda KM 3 No. 61 Panembong Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, (Rabu 7/10/2026)

Cianjur| IniRedaksi.com— Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat 95 kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi sepanjang 2023 hingga 2026.

Dari jumlah tersebut, 49 kasus berada di Kabupaten Cianjur dan 46 kasus di Kabupaten Sukabumi.

Koordinator Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar, Diki Pramesti, mengatakan pengawasan dan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui media sosial, WhatsApp, pihak kecamatan maupun surat resmi.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah peninjauan lapangan bersama unsur kewilayahan. Jika saat dicek pelaku usaha tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan yang sah, kami langsung memasang spanduk larangan,” kata Diki, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, penanganan PETI dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, kepolisian, TNI serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelum penertiban, Dinas ESDM juga memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Surat tersebut ditembuskan kepada instansi terkait dan APH serta dilaporkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jabar untuk diteruskan ke Polda Jabar.

Diki menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancaman sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.

Dengan temuan tersebut, Dinas ESDM Jabar memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Cianjur dan Sukabumi terus dilakukan guna menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kerugian negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

60 Lulusan Abdi Bangsa Cianjur Siap Bersaing di Pasar Kerja Global

21 Okt 2026 - 14:11 WIB

60 Lulusan Abdi Bangsa Cianjur Siap Bersaing di Pasar Kerja Global

Terjerat Kosipa Bikin Pusing, FPK2R Siap Bantu, Bukan Ikut Nagih.

20 Okt 2026 - 11:09 WIB

Terjerat Kosipa Bikin Pusing, FPK2R Siap Bantu, Bukan Ikut Nagih.

Siswa Mengaku Tak Terima Dana PIP, Sekolah di Mande Siapkan Klarifikasi

19 Okt 2026 - 21:01 WIB

Siswa Mengaku Tak Terima Dana PIP, Sekolah di Mande Siapkan Klarifikasi

Polisi Bongkar Sarang Judi Online di Sukaresmi, 9 Orang Dibekuk.

15 Okt 2026 - 16:18 WIB

Polisi Bongkar Sarang Judi Online di Sukaresmi, 9 Orang Dibekuk.

BGN Sudah Ingatkan Soal IPAL, SPPG di Pacet Malah Dikeluhkan Bau Limbah

6 Okt 2026 - 15:36 WIB

BGN Sudah Ingatkan Soal IPAL, SPPG di Pacet Malah Dikeluhkan Bau Limbah
Trending di Daerah