JAKARTA | INIREDAKSI.COM — Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pimpinan Ahmad Yani Basuki menyatakan akan melanjutkan proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta notaris yang berkaitan dengan dualisme kepengurusan organisasi tersebut.
Ketua Bidang Advokasi IPHI, Muhammad Joni, mengatakan langkah hukum itu merupakan mandat pengurus wilayah se-Indonesia berdasarkan keputusan Muktamar VIII. Menurutnya, upaya mencari penyelesaian melalui pemerintah dan islah belum membuahkan hasil.

“Selama lima tahun kami menunggu kepastian hukum. Kami menerima saran Kementerian Hukum untuk menempuh jalur hukum dan Kementerian Haji dan Umrah untuk islah. Namun, upaya islah itu bertepuk sebelah tangan,” kata Joni di kantornya, Menteng, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Joni menjelaskan, proses hukum yang akan dilanjutkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta notaris yang disebut menjadi dasar penyelenggaraan muktamar tandingan, pembentukan panitia, penetapan demisioner kepengurusan, hingga pemilihan pimpinan baru.
Ia menyebut pengurus wilayah sebelumnya telah mempersoalkan persoalan tersebut melalui jalur hukum pidana dan mendukung Ahmad Yani Basuki yang terpilih secara aklamasi dalam Muktamar VIII.
Sikap itu mengemuka setelah PP IPHI pimpinan Ahmad Yani menerima kunjungan Wakil Menteri Agama, Dr. KH. Romo Muhammad Syafi’i, pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani melaporkan pelaksanaan Muktamar VIII yang, menurutnya, diikuti 24 wilayah dan tetap mempertahankan persatuan organisasi.
Ahmad Yani juga menyatakan telah menerima imbauan Wamenag untuk melakukan islah dengan kelompok IPHI pimpinan Erman Suparno. Namun, ia menilai upaya tersebut belum mendapat respons yang sejalan.
Dalam proses Muktamar VIII, Ahmad Yani mengklaim sejumlah pihak dari kelompok Erman Suparno turut terlibat sebagai panitia. Meski demikian, kedua kelompok masih menjalankan kepengurusan masing-masing.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum IPHI pimpinan Erman Suparno, Ansori, menilai kembalinya sejumlah mantan pengurus ke kelompok Ahmad Yani sebagai bagian dari dinamika organisasi. Kepada Cakrawala.co, Ansori juga menolak pernyataan Prof. Ciek Juliati yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam kepengurusan IPHI pimpinan Erman Suparno.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan terbaru proses hukum atas dugaan pemalsuan akta notaris tersebut.



















