IniRedaksi.com– Komplotan begal bersenjata yang diduga beraksi di sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) lintas wilayah Jawa Barat sejak 2025 berhasil diungkap Satreskrim Polres Cianjur. Enam tersangka berhasil diringkus, sementara lima orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Komplotan tersebut diduga menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api maupun senjata tajam untuk mengancam korban di jalan.

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi yang akrab dengan slogan ratakan ini mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
“Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok ini,” tegas Beddy.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Dari lokasi itu, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga hasil kejahatan. Vila tersebut diketahui digunakan para pelaku sebagai tempat beristirahat sekaligus menyimpan kendaraan hasil curian.
Saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, sejumlah orang berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Dua di antaranya, W.Z.S. dan R., mengalami luka tembak pada bagian kaki.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pembagian peran dalam kelompok tersebut. W.Z.S. dan H.U. diduga bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedangkan L., R., A.S., dan D.F. berperan sebagai joki yang membantu mobilitas serta pelarian pelaku.
Polisi juga mendalami dugaan jaringan penadah. Sekitar 50 unit kendaraan disebut telah dijual kepada seseorang berinisial S. di wilayah Warungkondang, Cianjur, sedangkan sekitar 40 unit lainnya diduga dijual kepada U. di Sagaranten, Sukabumi. Kendaraan lainnya diduga dibawa ke wilayah Lampung.
Selain enam tersangka, polisi masih memburu lima orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial J., A., dan S. yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta S. dan U. yang diduga sebagai penadah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor, delapan kunci astag, dua kunci T, dua magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir peluru tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan atau mengetahui keberadaan para pelaku.
Hingga kini, Satreskrim Polres Cianjur masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan jaringan penadah dan mengejar lima orang yang masih buron.***



















