CIANJUR | IniRedaksi.com — Penyaluran Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Keterampilan Menulis Tahun Anggaran 2026 bagi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur mendapat sorotan. Dugaan pengondisian pemesanan kepada penyedia tertentu mencuat dan menyeret nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun IniRedaksi.com, sekitar dua pekan lalu K3S Kabupaten menggelar pertemuan bersama K3S kecamatan dan unsur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di salah satu wilayah kecamatan.

Usai pertemuan, pihak ketiga diduga menawarkan produk Banpem kepada sejumlah kepala sekolah. Pihak tersebut disebut dibawa oleh K3S Kabupaten bersama K3S Kecamatan Bojongpicung.
Sejumlah kepala sekolah kemudian menerima surat penawaran dan diminta menandatangani surat pengajuan. Dokumen tersebut dikumpulkan melalui K3S tingkat kecamatan.
“Kami diberikan surat penawaran dan diminta menandatangani surat pengajuan oleh oknum K3S. Katanya dikolektifkan,” ujar salah seorang sumber. Rabu,9/9/2026
Sumber lain menyebutkan adanya arahan mengenai jenis peralatan keterampilan menulis yang harus dibeli. Sekolah kemudian mengikuti arahan tersebut.
Surat pesanan yang terkumpul di tingkat kecamatan selanjutnya disebut akan diserahkan kepada K3S Kabupaten untuk diteruskan kepada penyedia yang sebelumnya diperkenalkan dalam kegiatan tersebut.
Dugaan pengondisian semakin mencuat setelah muncul informasi mengenai penggunaan nama seorang Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur.
Nama pejabat tersebut disebut-sebut telah memberikan restu terhadap proses pemesanan kepada penyedia tertentu.
Namun, berdasarkan konfirmasi redaksi, Kabid terkait membantah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas pengondisian pemesanan Banpem kepada CV tertentu.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran Banpem, khususnya terkait keterlibatan K3S dalam proses penawaran, pengumpulan pengajuan, hingga dugaan pengarahan kepada penyedia tertentu.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan etik dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, K3S Kabupaten Cianjur dan penyedia yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pengondisian maupun penggunaan nama Kabid Disdikpora.
Ini Digital Network masih melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi K3S Kabupaten Cianjur, pihak penyedia, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.***



















